Aktivis LSM BLJ Desak Kepolisian dan Mahkamah Syariah Agar 18 Item Qanun Aceh Ditegakkan

0
3

Kota Langsa | Ciberkriminal.Com – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Bungong Lam Jaro (LSM BLJ) mendesak aparat Kepolisian dan Mahkamah Syariah untuk lebih serius menegakkan 18 item Kanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.

Desakan itu disampaikan terkait maraknya kasus yang di tangani diduga tak mengindahkah kanun tersebut.

Humas LSM BLJ, ” Muhammad.Ali C,JB” mengatakan, Kanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang 18 item yang harus diselesaikan secara Adat terlebih dahulu telah tertuang secara jelas butir-butir itemnya.

“Kami mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kepolisian dan mahkamah Syariah untuk tidak mengabaikan 18 item Kanun Aceh”.ungkap Tn Ali disela-sela kesibukanya di Pasar Kota Langsa Pada Jum’at 23 Oktober 2026.

Ia menyatakan, Sebagai Aktivis Lembaga Suadaya Masyarakat sering menerima laporan dari masyarakat terkait permasalahan yang tidak di selesaikan di tingkat Gampong (desa) terlebih dahulu dan Polisi atau Mahkamah Syariah langsung terima laporan tersebut.

Hal ini telah mengangkangi Kanun Aceh, tegas Humas LSM BLJ tersebut.

Tn Ali berharap APH di Aceh agar lebih mengedepankan Kanun Aceh dan Musyawarah (Damai) secara Adat di Gampong, jangan musyawarah di Kantor Polisi atau Kantor Mahkamah Syariah, karna itu di khawatikan akan mempenharuhi lemahnya mental Terlapor.

18 jenis perkara/sengketa yang dapat diselesaikan secara adat di tingkat gampong (desa) berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 yaitu:

1. Perselisihan dalam rumah tangga

2. Sengketa antar keluarga yang berkaitan dengan faraidh (warisan Islam)

3. Perselisihan antar warga

4. Khalwat meusum (mesum/perbuatan asusila ringan)

5. Perselisihan tentang hak milik

6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan)

7. Perselisihan harta sehareukat (harta bersama suami-istri)

8. Pencurian ringan

9. Pencurian ternak peliharaan

10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan

11. Persengketaan di laut

12. Persengketaan di pasar

13. Penganiayaan ringan

14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)

15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik

16. Pencemaran lingkungan (skala ringan)

17. (Kombinasi/pelengkap sengketa ketertiban gampong sesuai lampiran resmi peradilan adat)##

18. (Perkara sengketa sosial kemasyarakatan skala ringan lainnya yang diatur dalam hukum adat gampong).#

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini